Ekbis  

Ini Tiga Daerah dengan Pajak Bumi Bangunan Tertinggi di Jakarta

JagatBisnis.com – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh masyarakat tiap tahunnya. Setiap daerah umumnya memiliki besaran pajak tertentu yang harus dibayarkan. Semakin tinggi harga jual, maka akan semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan, hal ini berlaku juga untuk tanah. Dikutip dari bapenda.jakarta.go.id, Selasa (24/5/2022), tingginya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah, biasanya mempengaruhi besaran PBB di suatu tempat. Beberapa hal lain juga mempengaruhi besaran PBB di suatu daerah. Di antaranya luas tanah dan fasilitas bangunan.

Jakarta sebagai kota metropolitan merupakan salah satu lokasi di Indonesia yang memiliki nilai tanah sangat tinggi. Hal ini dikarenakan Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan juga pusat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, penyesuaian NJOP akan berdampak pada kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar oleh wajib pajak. Selain dipengaruhi oleh luasnya, yaitu luas bumi, luas bangunan ditambah nilai banguna.

Ada juga tarif pajak dengan 4 tarif pajak yang berbeda, yaitu:
1. Tarif 0,01 persen untuk NJOP di bawah nilai Rp200 juta
2. Tarif 0,1 persen untuk NJOP Rp200 juta s/d Rp2 miliar
3. Tarif 0,2 persen untuk NJOP Rp2 miliar s/d Rp10 miliar
4. Tarif 0,3 persen untuk NJOP Rp10 miliar atau lebih

Baca Juga :   Kepala Negara dan Diplomat Tak Perlu Tunjukkan Bukti Vaksinasi di Sidang PBB

Berikut ini tiga daerah di Jakarta yang memiliki besaran PBB tertinggi:
1. Tanah Abang
Daerah ini dikenal memiliki NJOP dan PBB yang tinggi karena lokasinya yang berada di jantung kota. Untuk PBB P2 di daerah ini bisa menembus angka Rp482 miliar. Pajak ini belum termasuk pajak reklame, pajak hiburan dan lain sebagainya.

Baca Juga :   Peluru yang Mengenai Jurnalis Al Jazeera Ternyata Milik Israel

2. Menteng
Menteng terkenal dengan lokasi perumahan elit yang dimiliki orang-orang kaya di Jakarta. Tak heran, jika secara keseluruhan tanah di daerah itu memiliki harga yang luar biasa tinggi. Memiliki rumah mewah juga akan menaikkan tarif PBB. Daerah ini memiliki rata-rata NJOP sebesar Rp20 juta hingga Rp 40 juta. Sedangkan untuk PBB yang harus dibayarkan bisa mencapai sekitar Rp47 juta.

Baca Juga :   PBB: Lebih dari 2,5 Juta Orang Melarikan Diri dari Ukraina

3. Pondok Indah
Daerah ini juga termasuk kawasan perumahan yang erat dengan citra orang kaya di Jakarta. Pajak yang harus dikeluarkan untuk tanah di daerah ini juga cukup besar, diperkirakan PBB di daerah ini berkisar di Rp116 juta. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO