JagatBisnis.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memastikan 2 hakim dan 1 PNS yang berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine yang sudah dilakukan.
Dua hakim itu adalah Danu Arman dan Yudi Rozadinata. Sementara 1 orang PNS di PN Rangkasbitung yang juga ditangkap berinisial RAS (32).
Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan, ketiganya mengaku telah mengkonsumsi sabu dalam rentang waktu berbeda.
Yudi, kata Hendri, sudah lebih dari 1 tahun menjadi pecandu sabu. Sedangkan Danu dan RAS baru mengkonsumi sabu kurang dari 1 tahun.
Hendri mengatakan, dua hakim itu kerap memakai barang terlarang tersebut di dalam Pengadilan Negeri Rangkasbitung saat sela-sela persidangan.
Discussion about this post