JagatBisnis.com – Menjalankan fungsi community protector, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terkait ketentuan cukai melalui sosialisasi, khususnya barang kena cukai (BKC) ilegal. Kali ini sosialisasi dilakukan Bea Cukai masing-masing di Malang, Kediri, dan Kudus.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa hingga saat ini masih marak ditemukan peredaran rokok ilegal. Melalui sosialisasi, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu mengenali dan melaporkan kepada Bea Cukai terdekat jika menemukan adanya peredaran BKC ilegal.
Tim Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang melakukan kegiatan Layanan Informasi Keliling di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang pada Rabu (18/05). Kegiatan dilakukan dengan mendatangi sejumlah toko yang menjual rokok untuk diberikan pengarahan mengenai larangan memperjual belikan rokok ilegal. Kegiatan Layanan Informasi Keliling juga menyasar pada para jasa ekspedisi atau Pengusaha Jasa Titipan (PJT). Hal ini dilakukan mengingat maraknya peredaran rokok ilegal melalui PJT di tahun 2021 lalu dan tahun 2022.
Discussion about this post