Ini Syarat Terbaru Naik KA Lokal dan Jarak Jauh

JagatBisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI merilis syarat perjalanan KA terbaru untuk semua penumpang. Salah satunya aturan memakai masker selama berada di stasiun San dalam perjalanan kereta api (KA). Meski ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka, pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker dengan sempurna di layanan transportasi publik.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan, ketentuan ini sebagaimana yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

“Kami menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada transportasi kereta api. Kami juga akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api,” katanya seperti dikutip dari laman kai.id, Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga :   Barang Bawaan Melebihi 20 Kg, Penumpang KA Jarak Jauh Kena Denda

Dia menjelaskan, adapun jenis masker yang bisa digunakan untuk perjalanan KA yaitu masker kain tiga lapis, atau penumpang juga bisa memakai masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Selain itu, setiap penumpang KA juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Guna mendukung kebijakan Pemerintah, pihaknya juga membagikan masker gratis dan tisu basah kepada penumpang.

Baca Juga :   KAI, Pelindo, dan Pos Indonesia Kerjasama Integrasikan Layanan Logistik

“Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, kami membagikan healthy kit kepada para pelanggan KAJJ yang berisikan masker KN95 atau KF94 dan tisu basah secara gratis. Penumpang hanya bisa melepaskan masker setiap ingin makan atau minum saja. Apabila penumpang kedapatan dengan sengaja tidak memakai masker selama perjalanan, maka akan dikenai teguran langsung oleh petugas,” imbuhnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO