Disetujui, Tarif Listrik di Atas 3.000 VA Bakal Naik

JagatBisnis.com-PT PLN (Persero) akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah, yakni menaikkan tarif listrik pelanggan dengan daya 3.000 VA ke atas. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah setuju agar tarif listrik golongan 3.000 VA ke atas dinaikkan.

“Kami sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari, melalui keterangan tertulis Minggu (22/5/2022).

Dia menjelaskan, regulasi terkait penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Maka, penetapan tarif listrik tersebut menjadi kewenangan dari pemerintah.

Baca Juga :   PLN Tambah 2 Pembangkit EBT di Lampung untuk Perkuat Pasokan Listrik Hijau

“Pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi pelanggan golongan nonsubsidi sejak 2017, dan pemerintah memberikan kompensasi kepada kami atas selisih Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dengan tarif yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga :   PLN Jamin Pembangkit Listrik Tak Krisis Batu Bara

Diungkapkan, regulasi terkait penetapan tarif listrik ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN (Persero). Dalam peraturan tersebut dijelaskan, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk tarif non-subsidi dilaksanakan apabila terjadi perubahan pada salah satu atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi BPP tenaga listrik.

Baca Juga :   PLN Terapkan Teknologi Lebih Ramah Lingkungan untuk 32 PLTU

“Adapun yang dapat memengaruhi penyesuaian itu adalah nilai tukar mata uang dollar Amerika Serikat terhadap mata uang Rupiah (kurs), kemudian Indonesian Crude Price (ICP). Kemudian disusul faktor inflasi serta harga patokan batubara,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO