Dengan disitanya areal tersebut, kata Kapuspenkum, seluruh kegiatan pertambangan dihentikan. “Seluruh kegiatan produksi yang dilakukan dihentikan dan proses selanjutnya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset guna pembayaran uang pengganti,” ujar Sumedana.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan dan eksekusi ini dilaksanakan mengikuti putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 terhadap Heru Hidayat. (pia)
Discussion about this post