Pantau Ekspor Minyak Goreng, Mendag Siapkan Aturan Baru

JagatBisnis.com – Menteri Perdagangan atau Mendag Muhammad Lutfi akan mengeluarkan aturan baru soal aturan ekspor, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) hingga aturan pengawasan ekspor.

Aturan baru ini akan menggantikan aturan yang lama soal pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mencabut larangan untuk ekspor tersebut.

“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk membuka ekspor CPO dan turunanya. Kami akan mencabut Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil,” kata Lutfi dalam keterangan pers di YouTube Kementerian Perdagangan, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga :   Pemerintah Rogoh Kocek Rp3,6 Triliun, Kendalikan Minyak Goreng

Mendag mengatakan, dengan pencabutan larangan ekspor itu, Kemendag akan menyusun aturan baru soal ketentuan DMO dan DPO. Hal ini sebagai langkah untuk mengawasi pelaksanaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.

Baca Juga :   Harga Minyak Goreng Masih Rp17 Ribu di Maluku dan Papua

“Hal-hal yang akan diatur mencakup aturan-aturan tapi tidak terbatas pada eksportir terdaftar, ketentuan DMO dan DPO, mekanisme pengawasan dengan melibatkan aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Baca Juga :   Pengawasan Stok Minyak Goreng di Lampung Mandek

Rencananya keran ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya akan mulai kembali pada minggu depan. Sehingga aturan baru itu harapannya bisa segera rampung dalam waktu dekat.

“Sesuai arahan Bapak Presiden ekspor CPO dan turunannya akan mulai kembali pada 23 Mei 2022 yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan,” jelasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO