Kejagung Belum Temukan Aliran Dana Mafia Migor ke Parpol

Gedung Kejaksaan Agung

JagatBisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menemukan fakta adanya aliran dana ke partai politik (parpol) dalam pengusutan perkara mafia minyak goreng (migor). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Supardi, mengatakan, jaksa melibatkan PPATK dalam mengusut kasus tersebut.

Menurut Supardi, penyidik bekerja mengikuti fakta yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan. Dia meminta media memberitakan pengusutan perkara ini secara jernih.

“Sampai detik ini tidak ada fakta sampai ke sana. Jadi ojo (jangan) dipelintir. Kira-kira kami nanti membuat-buat. Kami kan secara fakta, faktanya enggak ada, ya enggak ada,” kata Supardi, di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga :   Kasus Migor, Mantan Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp18,3 Triliun

Dugaan tersangka mafia migor mampu memengaruhi elite politik tak lepas dari asumsi yang disebut politisi PDIP Masinton Pasaribu. Masinton menyebutkan, terdapat indikasi mafia migor membiayai wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Supardi meminta penanganan perkara ini tidak ditarik terlalu jauh apalagi dipolitisasi. Sejauh ini penyidik baru menemukan fakta yang menjerat lima orang tersangka perorangan terkait fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya selama Januari 2021 sampai Maret 2022.

“Tidak ada sampai sekarang ditemukan adanya indikasi ke sana (parpol). Jadi jangan dipelintir-pelintir, kami tidak menemukan sampai ke sana,” kata dia.

Baca Juga :   Sepanjang 2021, Kejagung Tangani 147 Ribu Perkara

Dia juga memastikan penyidik berkoordinasi dengan PPATK dalam upaya menelusuri aliran dana para tersangka guna mencari indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

“Semua perkara di sini pasti ada kerja sama dengan PPATK. Artinya, untuk kalau ada indikasi TPPU, kami kalau mau tracing (menelusuri) apakah ada TPPU-nya atau enggak, kami pasti menggandeng PPATK,” tuturnya.

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini yang terdiri atas seorang pejabat pemerintah, dan empat orang swasta. Tersangka terakhir yang ditetapkan yakni Lin Che Wei.

Baca Juga :   Jaksa Serahkan Kasus Ekspor Minyak Goreng ke Bea Cukai

Kejagung sebelumnya menersangkakan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.

Seluruh tersangka sudah ditahan. Namun banyak pihak mendorong Kejagung untuk tidak ragu menersangkakan korporasi yang diyakini diuntungkan dari kelangkaan migor. (pia)

MIXADVERT JASAPRO