Kasus Korupsi Pupuk Rugikan Negara Rp12,9 Miliar

JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim (HI) setelah melenggang bebas selama tahun. HI merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) pada Kementan Tahun Anggaran 2013.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan, HI ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2016 bersama dua orang lainnya. Kedua orang yang diduga turut korupsi pupuk hayati adalah PPK pada Dirjen Holtikultura Kementan, Eko Mardiyanto (EM) dan Direktur Utama (Dirut) PT Hidayah Nur Wahana (HNW), Sutrisno (SR).

“Ketiga tersangka tersebut diduga kongkalikong sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar,” katanya, seperti dikutip Sabtu (21/5/2022).

Karyoto memaparkan, awalnya pada tahun 2012, EM selaku PPK mengadakan rapat pembahasan bersama HI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam rapat tersebut, diduga ada perintah HI untuk mengarahkan penggunaan pupuk merk Rhizagold dan memenangkan PT Hidayah Nur Wahana sebagai distributornya. Selama proses pengadaan berjalan, HI diduga aktif memantau proses pelaksanaan lelang.

“Di antaranya, dengan memerintahkan EM untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P Tahun Anggaran 2012 turun. Selain itu, HI juga diduga memerintahkan beberapa staf di Dirjen Holtikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp3,5 miliar, menjadi 255 ton dengan nilai Rp18,6 miliar. Tapi, perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah,” paparnya.

Menurut dia, pihaknya juga menduga ada peran dari adik kandung HI, yaitu Nasser Ibrahim alias Nasser selaku karyawan freelance PT HNW. HI diduga melibatkan adiknya untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang. Selanjutnya, setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp18,6 miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh HI, kemudian memenangkan PT HNW.

“Atas perintah HI, EM selaku PPK menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW. Di mana faktanya, progres pekerjaan belum mencapai 100 persen. Kini, tersangka dianggap melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO