JagatBisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tujuh saksi terkait kasus mafia minyak goreng, Rabu (18/5/2022) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ketujuh saksi yang diperiksa terdiri dari HP selaku Direktur CV Maju Terus, AS selaku Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, TM alias TM selaku Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada.
Kemudian, SVPK selaku Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi, E selaku Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, E selaku Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, AT selaku Direktur PT Berkah Sarana Irjatma.
Kemudian BA, Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan pada Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen Kemendag.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut, Kamis (19/5/2022).
Discussion about this post