Masalah muncul karena status kewarganegaraan Taiwan perempuan tersebut sebetulnya bukan atas keinginan sendiri. Namun, pemerintah Taiwan memberikan kewarganegaraan secara otomatis setelah menikah dengan laki-laki asal negara tersebut.
Akan tetapi, hukum di Indonesia mengatakan, saat seseorang memiliki dokumen perjalanan asing atau memperoleh kewarganegaraan asing, maka kehilangan status WNI.
“Pertanyaannya apakah eks WNI itu harus melalui proses naturalisasi lima atau 10 tahun tidak berturut-turut ? Ini kan menjadi masalah,” terang Cahyo.
Dalam rangka memberikan perlindungan eks WNI, negara mengambil sikap memberikan kembali status WNI perempuan tersebut. Padahal, Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan tidak mengatur kasus semacam itu. Seharusnya menjadi pembahasan dan masuk ke dalam perubahan UU Kewarganegaraan. (pia)
Discussion about this post