Masa Tahanan Fakarich, Wiky dan Brian Diperpanjang hingga 40 Hari

JagatBisnis.com –   Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan perpanjangan penahanan kepada 3 tersangka kasus Binomo, yakni Fakar Suhartami Pratama, Wiky Mandara Nurhalim dan Brian Edgar Nababan.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan saat ini Fakar dan Wiky dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan.

“Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 [hari] sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni. Tersangka WMN telah dilakukan penahanan 40 hari sejak tanggal 27 April sampai dengan 5 Juni,” kata Candra kepada wartawan, Selasa (17/5).

Baca Juga :   Polisi Juga Gelar Perkara Kasus Video Syur Mirip Jedar

Lebih lanjut, Candra menjelaskan terhadap tersangka Brian dilakukan perpanjangan penahanan di rutan Bareskrim Polri hingga 30 Mei mendatang.

Baca Juga :   P21, Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidang

“Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 21 April 2022 sampai dengan 30 Mei,” pungkasnya.

Baca Juga :   HRS Centre Sebut Anies dan Rizieq Shihab Tidak Dapat Dipidana, ini Dasar Hukumnya

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan 3 tersangka kasus Binomo yakni Fakar Suhartami Pratama, Wiky Mandara Nurhalim dan Brian Edgar Nababan.

Ketiga tersangka tersebut diketahui memiliki peran dengan tersangka Indra Kenz guna melakukan kejahatannya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO