Ruhut Sitompul Diingatkan Berhenti Sebarkan Ujaran Kebencian

Ruhut Sitompul Foto: Suara.com

JagatBisnis.com – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyayangkan postingan politikus PDIP Ruhut Sitompul. Ruhut sebelumnya memposting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai pakaian adat suku Dani Papua di akun twitternya.

“Tentu kita sebagai warga bangsa harus saling menjaga, saling menghormati, dan sebagainya,” kata Riza kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Riza meminta Ruhut dan semua pihak menghentikan media sosial sebagai tempat propaganda dan melancarkan kegiatan ujaran kebencian.

Baca Juga :   Dana Hibah untuk Guru Honorer di Jakarta Dinaikan

“Jadi mari kita menghindari penggunaan medsos untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga :   Langkah Hampir Mustahil Gubernur DKI Jakarta Anies Turun Mulus

Sebelumnya Ruhut dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5/2022). Mega menuding Ruhut telah melanggar UU ITE lantaran memposting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat Papua lengkap dengan koteka.

Laporan itu tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Baca Juga :   Anies Akan Beri Banyak Ruang Bangun Hunian Vertikal di Dekat Stasiun

Ruhut dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).(pia)

MIXADVERT JASAPRO