JagatBisnis.com – Pembunuhan wartawati kenamaan Palestina Shireen Abu Akleh merupakan ‘potensi kejahatan perang’, kata pejabat PBB pada Rabu (11/5/2022).
Pelapor Khusus PBB untuk Palestina Francesca Albanese saat wawancara dengan Kantor Berita Anadolu mengatakan bahwa kejahatan itu merupakan ‘sebuah pelanggaran serius hukum kemanusiaan internasional dan berpotensi menjadi kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional’.
Jurnalis senior Shireen Abu Akleh termasuk reporter yang bergegas ke kota utara Jenin di wilayah pendudukan Tepi Barat untuk meliput penyerbuan militer Israel sebelum ditembak mati oleh pasukan Israel, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.
Albanese lantas menegaskan bahwa ‘kematian tragis Shireen Abu Akleh adalah serangan serius lain terhadap jurnalisme dan kebebasan berekspresi dan hak untuk hidup serta keselamatan di wilayah pendudukan Palestina’.
Discussion about this post