KPK Telusuri Uang Suap Abdul Gafur Mas’ud

JagatBisnis.com – KPK menelisik peruntukan dan aliran uang suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud. Berkaitan dengan penanganan kasus ini KPK telah memeriksa dua kali politisi Demokrat Andi Arief dan Jemmy Setiawan.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyidik juga telah memeriksa Abdul Gafur pada Rabu (11/5/2022) sebagai tersangka suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim). Pemeriksaan ini sekaligus untuk mengonfirmasi aliran dana tersangka.

“Tim penyidik masih melakukan pendalaman dari keterangan tersangka AGM terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai sumber serta dikonfirmasi lebih lanjut peruntukan dan aliran uang tersebut,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga :   Tersangka Bupati HSU, Punya Uang Miliaran tapi Tak Punya Mobil

Ali juga mengungkapkan penyidik fokus dalam melengkapi berkas perkara Abdul Gafur untuk nantinya dilimpahkan ke penuntut umum. Artinya terbuka kemungkinan Abdul Gafur bakal diadili dalam waktu dekat.

“Berkas perkara sudah pada tahap pra-penuntutan dan setelahnya segera dilakukan penyerahan baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik kepada tim jaksa KPK,” ujrnya.

Baca Juga :   Sejak KPK Berdiri, Firli: 1.291 Tersangka Telah Ditahan

KPK telah menetapkan enam tersangka termasuk Abdul Gafur dalam kasus suap ini. Para tesangka lainnya yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi selaku pemberi suap, dan pihak lain penerima suap yaitu Plt Sekda PPU Mulyadi, Karis PU dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Suap yang diterima Abdul Gafur Cs terkait proyek pada Dinas PU dan Dinas Pendidikan tahun 2021. Total nilai kontrak tahun jamak pada proyek-proyek tersebut mencapai Rp112 miliar.

Baca Juga :   KPK Buka Pintu Kerja Sama dengan Lembaga Novel Baswedan Cs

Abdul Gafur diduga memerintahkan jajaran seperti Mulyadi, Edi, dan Jusman mengumpulkan uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara. Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.(pia)

MIXADVERT JASAPRO