Pengadaan Proyek Gorden Rumdin DPR Sarat Kongkalikong

JagatBisnis.com – Pengadaan gorden untuk 505 unit rumah dinas (rumdin) anggota DPR senilai Rp43,5 miliar dianggap sarat kongkalikong dan layak untuk diusut oleh penegak hukum. Pengadaan yang telah menuai kontroversi pada Maret 2022 karena dianggap tidak urgen akhirnya dilanjutkan hingga pada proses tender.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menganggap pengadaan yang terkesan dipaksakan ini memiliki banyak kejanggalan. Peran penegak hukum dapat mengungkap kejanggalan tersebut.

“Kalau dengan segala kejanggalan ini tak ada upaya untuk menyelidiki pengadaan gorden tersebut, maka sangat mungkin kejanggalan-kejanggalan ini hanyalah penjelasan dari kongkalikong yang terjadi di balik proyek gorden. Kongkalikong antara politisi, birokrat, dan pengusaha,” kata Lucius, di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Dia menilai kejanggalan tersebut bermula dari ngototnya Sekjen DPR melanjutkan proyek pengadaan ini kendati menuai kontroversi karena perekonomian bangsa sedang sulit dan sepatutnya DPR bersimpati pada rakyat untuk tidak bermegah diri.

Baca Juga :   Perusahaan IT Ini Menang Proyek Gorden DPR yang Anggarannya Capai Miliaran

Kejanggalan ini berlanjut dengan proses tender di mana dari 49 perusahaan yang mendaftar hanya tiga yang mengajukan penawaran harga. “Walau perusahaan punya rencana masing-masing, tetap saja rasanya aneh mengetahui bahwa ada 46 perusahaan yang mendadak tak tertarik dengan uang Rp48 miliar sehingga sudah hilang pada babak awal tender,” tuturnya.

Dia juga menyinggung soal seleksi kualifikasi yang terkesan tidak mampu menganalisa perusahaan peserta tender. Padahal hanya tiga perusahaan yang mau mengajukan harga.

Lucius mempertanyakan mengapa PT Bertiga Mitra Solusi yang memenangi tender dengan mengajukan penawaran tertinggi yakni, Rp43 miliar. Sebab, perusahaan tersebut secara teknis memiliki kualifikasi di bidang IT dan kontraktor bukan garmen maupun interior.

Baca Juga :   Proyek Gorden Rumah Dinas Anggota DPR Batal

“Perusahaan pemenang tender ini juga ternyata yang mengajukan harga paling mahal. Ini pun melawan prinsip mencari untung dimanapun. Biasanya tender dilakukan agar bisa memilih yang paling murah tetapi berkualitas,” keluhnya.

Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri tidak mau
memberi penegasan ketika ditanyai apakah pihaknya bakal menyelidiki lelang gorden tersebut. Dia hanya menekankan proses lelang harus mengikuti asas akuntabilitas dan transparansi.

Sekalipun begitu, Ali menyebutkan, KPK bakal mengawal proses lelang yang sedang berlangsung. “Kami ikut mengawal proses awal hingga akhir sampai pembayaran. Kalau mengkaji lebih jauh ini masih proses administrasi,” ujarnya.

Sementara Sekjen DPR Indra Iskandar menilai proses tender dilaksanakan mengikuti ketentuan. Bahkan Inspektorat-BURT DPR terlibat selama proses lelang. “Jadi, semua kegiatan itu disamping di-review oleh Inspektorat Utama, juga dilakukan pembahasan yang sangat intensif dengan Panja BURT. Gorden ini kami lakukan dengan mekanisme lelang terbuka dan menekankan di dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat) harus berasaskan kepentingan produksi dalam negeri,” ungkapnya.

Baca Juga :   Tender Gorden Rumah Dinas DPR Dimenangkan Penawar Tertinggi

Menurut Indra, gorden perlu diganti karena masa pemakaiannya sudah 12 tahun sehingga sudah tidak layak. Penggantian gorden dilakukan atas permintaan anggota DPR.

“Dengan demikian usia atau masa pemakaiannya sudah 12 tahun sehingga sudah banyak yang lapuk dan rusak. Sejak tahun 2020 sudah banyak permintaan dari anggota dewan kepada Kesetjenan untuk mengganti gorden, vitrase, dan blind di unit-unit RJA, yang kondisinya sudah tidak layak,” kata Indra.(pia)

MIXADVERT JASAPRO