Masa Penahanan Pacar, Calon Mertua dan Adik Indra Kenz Terkait Kasus Binomo Diperpanjang

Vanessa Khong

JagatBisnis.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong. Perpanjangan penahanan ini terkait status tersangka Vanessa Khong dalam kasus penipuan investasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aplikasi Binomo.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, perpanjangan penahanan juga berlaku kepada ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei (PK), dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK).

“Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan pada hari Senin (25/4/2022) terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga :   BINOMO Peduli, Binomo Donasi 50 Juta untuk Masyakarat Indonesia

Gatot menjelaskan, perpanjangan masa penahanan demi kepentingan penyidikan. Perpanjangan masa penahanan Vanessa Khong dan ayahnya dari 9 Mei hingga 17 Juni. Sedangkan, perpanjangan penahanan Nathania Kesuma dari 11 Mei sampai 19 Juni 2022.

“Perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Gatot menegaskan.

Baca Juga :   Vanessa Khong dan Ayahnya Terjerat Kasus Binomo

Total Tersangka
Polisi menetapkan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi aplikasi Binomo. Selain Vanessa, penyidik juga menetapkan Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz.

Vanessa Khong bersama ayah dan adiknya Indra Kenz terjerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga :   Soal Petinggi Binomo, Indra Kenz Masih Tutup Mulut

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 4 orang tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku afiliator Binomo, Brian Edgar Nababan selaku manajer Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin Telegram grup milik Indra Kenz.

Terkait perkembangan penyidikan kasus Binomo, Gatot menambahkan, penyidik hingga Selasa hari ini sudah memeriksa 78 saksi pelapor dan 4 saksi ahli, dengan kerugian 108 korban sebesar Rp73,1 miliar.(pia)

MIXADVERT JASAPRO