Danpak Larangan Ekspor CPO, Petani Merugi Hinggq Rp250 Miliar

JagatBisnis.com-Larangan sementara ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya membuat para petani kelapa sawit merugi hingga Rp 250 miliar. Kerugian tersebut hanya dihitung dari petani yang menjadi anggota di Serikat Petani Indonesia (SPI).

Ketua Umum SPI Henry Saragih mengatakan perhitungan tersebut mulai dari tanggal 23-28 April 2022. Mengingat saat itu sinyal pelarangan sementara ekspor bahan baku minyak goreng berimbas pada penurunan harga tandan buah segar (TBS). Sehingga terjadi penurunan 30-50 persen harga TBS sejak pengumuman larangan sementara ekspor tersebut.

“Dari data kami, harga TBS semula di kisaran Rp3 ribu per kilogram (kg) menjadi anjlok ke Rp1.500-1.600 per kg. Harga yang terjun bebas itu membuat pendapatan petani pun berkurang drastis. Sehingga sangat terasa tentunya. Apalagi kalau Lebaran kemarin orang yang dapat harga Rp3 ribuan tiba-tiba cuma jadi Rp1.500-an. Bahkan di tempat lain ada yang sempat tidak terjual,” katanya, Minggu (8/5/2022).

Baca Juga :   Ini Alasan Petani, Pilih Tanam Jagung Dibanding Kedelai

Dia menjelaskan, pengolahan terhadap TBS sebaiknya dalam waktu 24 jam sejak panen. Jika melewati, maka petani terpaksa membuangnya atau dijadikan sebagai kompos. Maka, perlakuan tersebut terpaksa diambil karena TBS ada yang tidak laku di PKS atau pengepul. Karena TBS tidak bisa, begitu dipanen harus masuk ke pabrik. Harusnya 24 jam, tidak boleh lebih. Maka tidak ada jaminan di pabrik, sawit lebih bagus tidak usah dipanen dulu.

Baca Juga :   Larangan Ekspor CPO Dicabut Belum Bisa Selamatkan Harga Sawit di Riau

“Saat ini, kami juga masih belum mengetahui kapan pelarangan sementara ekspor bahan baku minyak goreng dicabut. Mereka hanya menunggu kepastian dari pemerintah, sementara itu mereka juga digantungkan dengan ketidakpastian harga TBS yang sudah terlanjur jatuh,” imbuhnya.

Baca Juga :   Larangan Ekspor Minyak Sawit Bisa Bikin Indonesia Kehilangan Devisa USD3 Miliar

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan waktu pencabutan larangan sementara ekspor bahan baku minyak goreng. Karena masih mengamati kondisi harga minyak goreng curah di lapangan.

“Semenjak penetapan larangan sampai dengan saat ini, masih kami amati di lapangannya. Karena sejauh ini harga minyak goreng curah di beberapa provinsi sudah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), Rp14 ribu per liter,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO