BPOM Kembali Izinkan Cokelat Kinder Joy Beredar di Pasaran

JagatBisnis.com – Produk cokelat asal Belgia merek Kinder Joy terbukti negatif cemaran atau bakteri salmonella. Oleh karenanya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan jajanan anak tersebut untuk kembali beredar di minimarket karena aman untuk dikonsumsi. Produk Kinder Joy dan sejenisnya dinyatakan bebas bakteri salmonella setelah dilakukan sampling (uji) secara acak.

“Sampling acak dilakukan dengan mempertimbangkan keterwakilan wilayah Indonesia berdasarkan kajian risiko dan pengujian produk Kinder Joy dan sejenisnya yang terdaftar di Indonesia. Hasilnya, menunjukkan produk tersebut negatif cemaran Salmonella,” tulis BPOM dikutip dari laman resmi, pom.go.id, Sabtu (7/5/2022).

BPOM menjelaskan, produk cokelat asal Belgia ini tersebar di 77 negara memang ditarik dari pasaran oleh International Food Safety Authorities Network Global Alert (INFOSAN) pada 10 April 2022. Namun demikian, produk tersebut berbeda dengan yang ada di Indonesia. Di mana, keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik di luar negeri tersebut tidak terdaftar di BPOM.

Baca Juga :   Waspada, Minyak Goreng Palsu Beredar Luas

“Kami kini telah memberikan izin produk Kinder untuk kembali beredar di pasaran. Maka dengan ini diumumkan, produk tersebut dapat beredar kembali di Indonesia sejak penjelasan publik ini diterbitkan. Sehingga untuk itu, masyarakat diimbau agar menjadi konsumen cerdas dan selalu lakukan Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa (Cek KLIK ) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan,” ungkapnya.

Baca Juga :   BPOM Dukung Proses Vaksin Booster Tahun Depan

Sebelumnya, pada 11 April 2022, BPOM memang sempat menghentikan sementara peredaran produk Kinder Joy dan sejenisnya dari pasaran. Penarikan sementara produk cokelat itu dikarenakan untuk pengecekan isu dugaan adanya bakteri salmonella. Temuan bakteri salmonella itu berawal dari negara lain. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO