WNA yang Bugil di Pohon Tua Disanksi Deportasi

JagatBisnis.com – Warga Negara Asing (WNA) yang berpose bugil di Pohon Sakral yang terletak di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali akhirnya dikenai sanksi deportasi.

Keputusan mengenai pendeportasian ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manahuruk melalui siaran pers pada Jumat (6/5).

Proses pendeportasian terhadap perempuan berkewarganegaraan Rusia yang diketahui bernama Alina Fazleeva dilakukan setelah menjalani proses pemeriksaan di Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali. “Direncanakan Alina Fazleeva jika tidak ada kendala akan dilaksanakan pendeportasian sesegera mungkin,” kata Maruli.

Baca Juga :   Viral, Bocah Salat Berjemaah di Atas Jok Motor

Selain menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Alina juga menjalani pemeriksaan yang dilakukan pihak imigrasi Denpasar. Dia diduga telah melakukan tindakan asusila dengan memposting foto tanpa busana di akun media sosial miliknya.

“Pengambilan foto tersebut dilakukan di sebuah kawasan suci Banyan Acient Tree di desa marga kabupaten Tabanan,” ujar Maruli.

Baca Juga :   Viral, Tugas Selesai Dapat Semblak

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Bali sempat dihebohkan dengan aksi seorang model asing yang berpose telanjang. Aksi ini dilakukan perempuan pemilik akun instagram alina_yogi di pohon kayu putih berusia ratusan tahun yang terletak di belakang Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Saat pengambilan gambar, model asing tersebut terlihat tidak mengenakan sehelai benangpun dan berdiri di antara lekuk-lekuk pohon kayu putih. Aksinya ini kemudian memicu kehebohan di kalangan netizen Bali. Tidak sedikit yang mengecam, bahkan meminta pemerintah turun tangan untuk menangani hal tersebut.

Baca Juga :   Heboh Poduk Skincare Berbahan Embun Surga, Harganya Bikin Melongo

Kecaman dilayangkan kepada Alina Yogi karena pohon Kayu Putih tempat pengambilan gambar dianggap sakral oleh sejumlah warga Bali. Alina kemudian menyampaikan permohonan maaf secara adat dan bersedia untuk membiayai ritual pembersihan. Namun hal itu tak menghentikan langkap imigrasi untuk memberikan sanksi kepadanya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO