Jokowi Bakal Bangun Superhub Ekonomi di Ibu Kota Baru

JagatBisnis.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan membangun superhub ekonomi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Rencana itu tergambar dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN yang diteken Jokowi pada 18 April 2022. Dalam Pasal 26 ayat (1) Perpres tersebut, Jokowi mengatur pengembangan superhub ekonomi di IKN baru nantinya dilakukan melalui kerja sama antara Otorita IKN dengan daerah mitra IKN .

Baca Juga :   Jokowi: Kasus COVID dan BOR RS Menurun

“Otorita Ibu Kota Nusantara dapat bekerja sama dengan Daerah Mitra yang berlokasi di Pulau Kalimantan,” demikian bunyi Perpres tersebut dikutip Kamis (5/5).

Pada aturan selanjutnya, penentuan daerah mitra dilakukan berdasarkan keputusan Kepala Otorita IKN sesuai kriteria dan pertimbangan yang ada. Dengan berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara, Perincian Rencana Induk IKN Nusantara, dan peraturan perundang-undangan mengenai IKN,” tulis Perpres tersebut.

Baca Juga :   Nasdem Tegaskan Presiden Jokowi Agar Tak Sembrono Dalan Penentuan Capres

Lebih lanjut, dalam aturan yang sama, Otorita IKN dan Daerah Mitra dapat melakukan kolaborasi dan bersinergi dengan daerah lainnya yang telah berkembang. Kerja sama itu juga tidak terbatas di wilayah Pulau Kalimantan melainkan wilayah lainnya di Indonesia. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO