Kemnaker Siapkan Kebijakan untuk Percepat Penyaluran BSU

JagatBisnis.com –  Pemerintah tahun ini telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk program bantuan subsidi upah (BSU). Cakupan penerima BSU mencapai 8,8 juta orang. Karena program ini didesain untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Sehingga dipastikan, BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel. BSU akan diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

“Meski kondisi perekonomian masih dalam masa pemulihan dan belum sepenuhnya stabil, namun pemerintah terus mengupayakan program yang bertujuan untuk meringankan beban dunia usaha dan pekerja yang terdampak,” katanya, Selasa (3/5/2022).

Baca Juga :   Praktisi Hukum: Kemenaker Harus Tunda Penempatan PMI di Arab Saudi melalui SPSK

Tahun ini, lanjut Ida, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa diklaim oleh pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. JKP sudah diimplementasikan sejak Februari 2022, dan yang mengalamai PHK dan menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan memenuhi sayarat untuk mendapatkan manfaat JKP dan di-PHK sudah bisa mendapatkan manfaat program JKP.

Baca Juga :   Kemenker: Lebaran Sudah Lewat, 833 Perusahaan Belum Bayarkan THR Karyawan

“Hingga pertengahan April 2022 sebanyak 845 orang pekerja ter-PHK telah mendapatkan manfaat program JKP dengan jumlah total Rp1,4 milliar,” terangnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO