Pungli saat Malam Takbiran, 13 Orang Mendekam di Penjara

JagatBisnis.com –  Satreskrim Polres Serang Kota mengungkap kasus pungutan liar saat malam takbiran terhadap pedagang di Royal, Kota Serang, Banten, Minggu (1/5/2022) malam.

“Sebanyak 13 orang mengakui melakukan pungutan liar parkir dari Rp.5000, sampai dengan Rp.100.000, dengan membuat karcis tanpa adanya stempel dari pemerintah dan kita amankan karcis dari para pelaku,” kata Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea.

Sementara perwakilan dari Dinas perhubungan kota Serang, Dedi menambahkan sebagai perwakilan Dishub kota Serang, untuk parkir dijalan sesuai dengan peraturan pemerintah.

Baca Juga :   Anies: Ekosistem Pasar Harus Bebas dari Praktik Pungli

“Untuk kendaraan mobil pungutan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) sedangkan untuk mobil sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) dan stempel karcil milik pelaku tidak adanya surat dinas dari perintah dari Dinas perhubungan,” terangnya.

Baca Juga :   Terkait Mutasi Murid, Kepala Sekolah di Kota Bandung Diduga Lakukan Pungli

Adapun, salah satu pelaku mengaku perbuatannya dilakukan secara sadar, pungutan tidak berkordinasi dengan dinas perhubungan. Pungutan dilakukan pada saat menjelang lebaran di pasar Royal.

Baca Juga :   Anies: Ekosistem Pasar Harus Bebas dari Praktik Pungli

“Saya melakukannya dalam keadaan sadar karena uangnya buat beli baju lebaran,” ucapnya.

Atas perbuatannya ketiga belas pelaku diduga melakukan pungutan liar sedang proses permintaan keterangan oleh Satreskrim Polres Serang Kota.(pia)

MIXADVERT JASAPRO