Keterlibatan Ganjar di Kasus e-KTP Belum Terbukti

JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menemukan bukti keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Ketua KPK RI Firli Bahuri menuturkan, pihaknya dalam menentukan dan menetapkan tersangka memerlukan penyelidikan dan penyidikan yang didukung dengan bukti yang cukup.

“Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Enggak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti,” kata Firli, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga :   Tes Wawasan Kebangsaan Dikritik

“Intinya kita tidak mungkin mentersangkakan tanpa bukti yang kuat,” sambungnya.

Termasuk, lanjut Firli, apabila ada pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara, namun alat bukti tersebut tidak kuat, maka harus dihentikan.

“Misalnya ada seseorang yang diduga melakukan suatu peristiwa pidana kalau buktinya tidak ada harus kita hentikan. Begitu juga orang-orang yang disebut (Ganjar Pranowo). Justru kalau kita menyebut seseorang tanpa bukti itu keliru, inilah yang namanya kepastian hukum dan juga kepastian keadilan,” jelasnya.

Baca Juga :   Dua Ajudan Bupati Bogor Ade Yasin Dipanggil KPK

Dalam penanganan perkara korupsi, KPK akan merujuk pada peraturan perundang-undangan dan mengutamakan bukti dan petunjuk yang mendukung konstruksi perkara.

“Sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar Pranowo) melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kita bawa, tapi kan sampai hari ini tidak ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Keempat tersangka itu, yakni mantan Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi; dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Baca Juga :   KPK Geledah Dua Lokasi Di Banjarnegara

Keempat tersangka didapat dari pengembangan kasus yang semula menjerat tujuh orang yang tersandung korupsi e-KTP senilai Rp5,9 triliun dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun.(pia)

MIXADVERT JASAPRO