Tanya THR ke Perusahaan, Karyawan di Makassar Ini Langsung Dipecat

JagatBisnis.com – Seorang karyawan bernama Syamsul Arif Putra yang bekerja di PT Karya Alam Selaras, sebuah perusahaan konsultan amdal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial karena disebut-sebut dipecat dari perusahaan tempatnya kerja setelah mempertanyakan tunjangan hari raya (THR).

Syamsul Arif mengaku diberhentikan dengan dalih diistirahatkan. Pemutusan kerja itu lantaran dianggap tak memenuhi kriteria dan kinerja kurang baik. Syamsul bekerja dalam perusahaan konsultan itu selama 6 bulan.

“Saya itu dipanggil menghadap. Kemudian, saya disampaikan dengan lisan agar untuk istirahat dalam waktu tidak ditentukan. Pemikiran saya, ini berarti diberhentikan,” kata Syamsul saat dihubungi, Rabu (27/4).

Tapi sebelum pemberhentian itu, Selasa 19 April 2022, perusahaan mengumpulkan para pekerja untuk rapat. Dalam rapat itu, perusahaan membahas progres pekerjaan dan juga cuti Lebaran. Pada akhir rapat kala itu, perusahaan memberikan kesempatan untuk bertanya.

Baca Juga :   Aduan THR 2022 Tembus 2.114 Laporan

Kesempatan itu pun dimanfaatkan Syamsul untuk bertanya terkait THR. Sebab, selama ini perusahaan belum pernah memberikan kabar atau informasi terkait THR. Padahal Lebaran sudah dekat. Pertanyaan Syamsul sempat direspons baik perusahaan. Bahkan perusahaan minta aturan terkait THR.

“Saya bertanya terkait THR karena teman-teman juga butuh informasi itu. Saya tidak pernah berharap lebih, cuma mau tahu saja ada atau tidak. Saya pun bertanya dengan etika yang baik,” ungkapnya.

Setelah rapat, Syamsul Arif mengirimkan aturan THR melalui pesan singkat kepada pimpinan. Setelah itulah, Syamsul mengaku sudah tak dianggap bekerja baik. Ia selalu dianggap salah dalam membuat dokumen.

Baca Juga :   Aturan THR 2021 Dicicil Atau Tidak, Paling Lambat Awal Ramadan

“Saat itulah, saya dibilangi tidak pintar beradaptasi dan belum bisa membuat dokumen. Jadi, tidak pernah benar,” jelas dia.

Syamsul Arif mulai waswas. Dia sudah tahu akan ada sesuatu menimpa dirinya. Dan betul saja, ia kemudian diminta menghadap dan diberhentikan secara lisan. Padahal, kata dia, pemberhentian seharusnya melalui prosedur karena dia memegang kontrak kerja.

“Masa kita masuk tanda tangan kontrak lalu diberhentikan hanya secara lisan,” katanya.

Dia juga mengaku, telah mendapat surat peringatan dua (SP2) pada 6 April 2022 sebelum peristiwa dia bertanya soal THR, dengan alasan beberapa kali kedapatan tidur saat jam kerja. Namun, setelah itu dia dinilai tak cakap membuat dokumen.

Baca Juga :   Menaker Luncurkan Posko THR 2021

“Jadi tidak nyambung ini masalah tidur dan dokumen pada SP2 itu sampai saya diberhentikan setelah menanyakan soal THR. Saya terima jika dipecat, tapi bayarkan dulu THR-ku. Karena saya masih mempunyai hak di sini,” ujarnya.

Syamsul mengungkapkan bahwa dirinya kala itu langsung melakukan aduan ke Disnaker. Dia mengadukan terkait THR dan PHK sepihak perusahaan. Dan, aduan itu telah ada jawaban. Saya sudah dapat THR dan begitu juga karyawan lain.

“Tadi sudah ada dimediasi Disnaker dan hasilnya pembayaran THR,” tandasnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO