KPPU Didesak Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng

JagatBisnis.com – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menerima lebih dari 14 ribu petisi online, berupa dukungan masyarakat agar segera mengusut sampai tuntas dugaan kartel minyak goreng. Petisi tersebut diinisiasi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sejak tanggal 5 Februari 2022. Dalam petisi tersebut, selain mengusut dugaan kartel minyak goreng, pelaku dugaan kartel juga harus diberi sanksi hukum baik perdata, pidana, dan administrasi atas pelanggaran oleh oknum nakal.

Baca Juga :   Pemain Minyak Goreng Harus Ikuti Aturan Pemerintah

“Proses penyelidikan telah dimulai sejak 30 Maret 2022. Hingga Selasa (26/4/2022), kami telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng. Pihak-pihak tersebut meliputi produsen, perusahaan pengemasan, distributor, dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Rabu (27/4/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih menambahkan, untuk dapat melanjutkan proses penegakan hukum ke tahap persidangan, pihaknya harus memegang minimal dua alat bukti. Sementara saat ini, pihaknya telah mengantongi satu alat bukti. Bahkan, pihaknya akan menempuh berbagai cara untuk mendapatkan minimal satu alat bukti tambahan agar kasus tersebut segera bisa disidangkan.

Baca Juga :   Beli Minyak Goreng di Daerah Ini Pakai PeduliLindungi Belum Berlaku

“Oleh karena itu, penyerahan petisi dukungan terhadap kami ini sangat penting dalam memberikan semangat bagi lembaga dalam menangani kasus tersebut dalam proses penegakan hukum yang lebih optimal. Kami harapkan nantinya siapa yang berbuat, dia yang harus bertanggung jawab sesuai porsinya,” tutup dia. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO