Ekbis  

Bekerja Sama dengan Polres Salatiga, Bea Cukai Semarang Kembali Sita Tembakau Gorila

JagatBisnis.com – Bea Cukai Semarang kembali menyita 17,1 gram tembakau gorila, setelah sebelumnya pada tanggal 19 April 2022 berhasil mengamankan 15,7 gram narkotika jenis yang sama di Ungaran, Kabupaten Semarang. Dalam penindakan yang terlaksana di Salatiga ini, Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, pada Kamis (27/04) mengatakan penindakan bermula dari diterimanya informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman barang yang diduga berisikan narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP). Barang tersebut dikirim menggunakan salah satu jasa ekspedisi menuju alamat penerima barang yang berada di Salatiga. “Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan pemantauan atas paket tersebut. Dari hasil pemantauan diperoleh informasi dari pihak ekspedisi bahwa paket dimaksud akan masuk ke gudang sortir di Semarang tanggal 20 April 2022,” jelasnya.

Petugas pun melaksanakan pemeriksaan atas paket yang dimaksud dengan disaksikan oleh pihak jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan diperoleh sebuah plastik klip berwarna hitam dengan berat bruto +/- 17,1 gram diduga tembakau sintetis (tembakau gorila) yang dibungkus kertas HVS berwarna putih. Zat yang terkandung pada tembakau sintetis termasuk kedalam narkotika golongan I sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika. Atas kejadian ini, tersangka telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   Dukung Daya Tahan Pelaku Usaha Dalam Negeri dan UMKM, Bea Cukai Jalankan Customs Visit Customers

Kemudian pada tanggal 21 April 2022, petugas Bea Cukai Semarang melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga dan bersama-sama melakukan controlled delivery atas paket yang dimaksud. Paket dibawa kurir menuju alamat penerima, petugas pun mengamankan seseorang berinisial AS yang diduga pemilik paket yang dimaksud.

Baca Juga :   Edukasi Masyarakat, Bea Cukai Berikan Sosialisasi di Berbagai Daerah

“Dari hasil interogasi diketahui bahwa AS mengakui memesan tembakau gorila tersebut, ia memang mantan pengguna narkotika sejak dua tahun lalu. Selain untuk dipakai sendiri, rencananya tembakau gorila tersebut sebagian akan ia jual,” tambah Sucipto.

Baca Juga :   Bea Cukai Tingkatkan Pelayanan Dengan Terbitkan Peraturan Baru Atas Impor Dengan Pelayanan Segera

Setelah dibuatkan surat bukti penindakan NPP, AS pun dibawa petugas ke Polres Salatiga. Atas perkara dan barang hasil penindakan diserahterimakan petugas Bea Cukai Semarang untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut.(srv)

MIXADVERT JASAPRO