Aksi Memperingati May Day Digelar 12 Mei

JagatBisnis.com – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menginstruksikan kepada seluruh anggotanya agar peringatan Hari Buruh (May Day) yang biasanya digelar pada 1 Mei akan digeser ke tanggal 12 Mei.

“Pergeseran tanggal dikarenakan kemungkinan malam takbiran jatuh pada 1 Mei bertepatan dengan perayaan Hari Buruh. Makanya, kami minta seluruh anggota merayakannya dengan doa bersama di tempat masing-masing,” kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).

Menurut dia, pihaknya berencana akan melakukan aksi yang dipusatkan di sekitaran Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi itu akan dihadiri oleh sekitar 4.000-5.000 buruh. Aksi serupa juga akan digelar di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam aksi May Day mendatang, ada 3 tuntutan utama.

Baca Juga :   5 Januari, Buruh akan Demo di Depan Kantor Gubernur Banten

“Pertama menolak Revisi UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena revisi tersebut hanya untuk melegalkan metode Omnibus Law UU Cipta Kerja tanpa memperbaiki substansi UU Cipta Kerja yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi pada keputusan sebelumnya,” tegasnya.

Baca Juga :   Polisi Tak Keluarkan Izin Demo Buruh di Jakarta

Tuntuan kedua, lanjut dia, pihaknya meminta agar Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. Ketiga, menolak revisi UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.

Baca Juga :   Massa Buruh, Ditraktir Kapolda Metro Makan Bakso dan Ketoprak

“Ketiga tuntutan yang akan kami sampaikan dalam perayaan May Day mendatang sangat substantif berkaitan dengan kepentingan buruh. Misalnya ada upaya pembatasan serikat pekerja. Nanti kami lihat dulu draftnya dari Kemenaker. Kalau itu bertentangan, kami akan keras menolak,” tegasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO