Ekbis  

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat akan Aturan Kepabeanan, Dua Kantor Bea Cukai Ini Gelar Sosialisasi

JagatBisnis.com –  Menjalankan salah satu fungsi Bea Cukai, yaitu pengumpul penerimaan negara, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah terus berupaya mengoptimalkan penerimaan negara melalui penerimaan bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor (PDRI), serta mencegah terjadinya kebocoran penerimaan negara. Secara kontinu, kantor-kantor tersebut pun memberikan informasi dan mengedukasi pengguna jasa serta masyarakat tentang ketentuan kepabeanan melalui berbagai sosialisasi yang rutin dilaksanakan, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Perak dan Bea Cukai Yogyakarta.

Beberapa topik yang telah dibawakan Bea Cukai Tanjung Perak dalam gelaran sosialisasi kepabeanan ialah aturan voluntary payment, bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP), dan ketentuan impor barang kiriman.
“Untuk sosialisasi voluntary payment dan BMDTP kami menyasar 23 perusahaan yang menjadi pengguna jasa Bea Cukai Tanjung Perak. Kami memaparkan aturan BMDTP dan implementasinya serta menjelaskan beberapa mekanisme dalam voluntary payment dan tutorial pengisiannya pada billing Bea Cukai. Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat mendorong pengguna jasa untuk memanfaatkan mekanisme voluntary payment yang merupakan inisiatif pembayaran atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI),” jelas Kepala Seksi Pembebasan Bea Cukai Tanjung Perak, Yudi Ekarianto.
Dikatakan Yudi, Bea Cukai Tanjung Perak juga mengundang para perwakilan perusahaan tempat penimbunan sementara (TPS) lini 2 dan perusahaan jasa titipan dalam rangka sosialisasi pelayanan impor barang kiriman. “Secara garis besar kami membahas latar belakang diterapkannya consignment note terhadap barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Selain itu, turut dijelaskan definisi penyelenggara pos dan syarat-syaratnya serta hal-hal lain yang terkait proses bisnis impor barang kiriman. Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna jasa dan masyarakat mengenai proses bisnis, persyaratan serta hal-hal lain terkait pelayanan barang kiriman yang jumlahnya terus meningkat di setiap tahun,” ujar Yudi.

Selain diadakan secara tatap muka dan virtual, sosialisasi aturan kepabeanan juga kerap disiarkan dalam bentuk talkshow radio, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Yogyakarta yang menggandeng dua stasiun radio lokal. “Menyambut akan dibukanya penerbangan internasional di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), kami gencar mensosialisasikan aturan barang bawaan penumpang pesawat udara dari luar negeri dan tata cara registrasi IMEI secara on air bersama stasiun radio I-Radio Yogyakarta,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, A.G. Aryani.

Baca Juga :   Bea Cukai Indonesia Hadiri WCO Asia Pacific Regional Workshop on Data Analytics

Tak hanya dengan I-Radio Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta juga menggelar talkshow dengan radio Retjo Buntung FM, kali ini mengangkat kampanye waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Sebuah bahasan yang tengah hangat diperbincangkan publik.
“Topik ini kami angkat karena sampai saat ini masih banyak kasus penipuan yang sering terjadi, utamanya di Bea Cukai Yogyakarta. Ada lebih dari sepuluh laporan penipuan setiap bulannya yang kami tangani. Modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai tersebut antara lain modus online shop, modus asmara, lelang fiktif, dan modus mengatasnamakan pejabat Bea Cukai. Dari keempat modus ini, yang paling banyak dan paling sulit ditangani adalah modus asmara, karena umumnya pelaku dan korban penipuan sudah menjalin hubungan yang intens seperti menjadi teman akrab atau pasangan di sosial media,” jelas Aryani.
Ia pun menyebutkan ciri-ciri penipuan yang harus diwaspadai, di antaranya adalah oknum tidak memberikan resi pengiriman atau memberikan resi pengiriman palsu, meminta pembayaran sejumlah uang ke rekening pribadi untuk pengeluaran barang, dan mengancam pidana penjara jika hal tersebut tidak dilakukan. “Selalu lacak resi pengiriman barang impor di beacukai.go.id/barangkiriman. Jika nomor resi yang diberikan tidak dapat dilacak di laman tersebut, maka dapat dipastikan barang tersebut tidak ada/tidak pernah masuk ke Indonesia. Bea Cukai juga tidak memberikan hukuman pidana penjara pada penerima barang. Selain itu, apabila ada barang kiriman yang memerlukan dokumen tertentu dalam penyelesaiannya atau pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus diselesaikan, Bea Cukai akan mengirimkan surat resmi kepada penerima barang. Pembayaran bea masuk dan pajak pun menggunakan kode billing, sehingga tidak ada transfer ke rekening pribadi,” tegas Aryani.(srv)

MIXADVERT JASAPRO