Pelarangan Ekspor Berlaku hingga Harga Migor Curah Rp14 Ribu per Liter di Seluruh Indonesia

JagatBisnis.com – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng (migor) atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). Jangka waktu pelarangan sampai dengan tersedianya migor curah di masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter. Harga itu pun harus merata di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39. Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” katanya, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga :   Stabilkan Harga, Pemerintah Gelar OP Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter

Menurut dia, kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya. Larangan ekpsor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Baca Juga :   Survei: Airlangga Sosok Capres Kuat dari KIB

“Oleh karena itu, Direktorat Jendral Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri. Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini,” ungkapnya.

Baca Juga :   Presidensi G20 Menjadikan Indonesia Ikut Menentukan Arah Perekonomian Dunia

Dia menjelaskan, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam hal ada yang dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada.

“Selain itu, dalam mempercepat distribusi migor curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya dan menugaskan Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO