Lebaran, 28 Warga Probolinggo Bakal Tidur di Penjara

JagatBisnis.com – Sebanyak 28 0rang orang terpaksa harus mendekam di penjara saat Hari Lebaran 2022 nanti. Pasalnya mereka kedapatan mengonsumsi obat terlarang dan harus menjalani proses hukum saat hari libur Idul Fitri 1443 H.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menjelaskan, seluruhnya merupakan tersangka dalam perkara narkotika yang diungkap jajaran selama awal 2022 ini. Sepanjang Januari hingga awal April 2022 tercatat Polres Probolinggo Kota mengungkap mengungkap 21 perkara narkotika.

“Dari 21 perkara itu, jumlah tersangka yang telah kami amankan sebanyak 28 orang, namun dua tersangka sudah masuk tahap 2 yakni di kejaksaan,” kata Kapolres, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga :   Gubernur DIY Pastikan Pasokan Kebutuhan Pokok Aman Jelang Lebaran

Seluruh tersangka berasal dari 14 perkara narkotika dan tujuh kasus tindak pidana edar farmasi tanpa izin. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan polisi terdiri atas 27 paket narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi serta 5.026 butir pil jenis trihexyphenidyl dan dextro.

Baca Juga :   Hari Ini Umat Islam di China Rayakan Idul Fitri

Untuk statusnya, lanjut AKBP Wadi, sebanyak 25 tersangka sebagai pengedar dan kedapatan membawa narkotika. Sementara tiga tersangka kedapatan membawa barang bukti sekaligus pengguna.

Wadi tidak mengungkapkan nasib tiga tersangka kategori pengguna ini nantinya, apakah terbuka kemungkinan direhabilitasi atau malah menjalani masa pemidanaan sebagaimana yang kerap dikritisi banyak pihak.

Baca Juga :   KAI Siapkan 739 Ribu Tempat Duduk Selama Masa Mudik Lebaran 2022

“Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009. Untuk tiga tersangka yang kedapatan membawa barang bukti sekaligus pengguna yakni dijerat pasal 112 dan atau pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO