MUI: Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal Sesuai Putusan MA

JagatBisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah untuk menyediakan vaksin Covid-19 yang halal dalam program vaksinasi di seluruh Indonesia. Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA). Karena putusan MA tersebut berkesesuaian dengan konstitusi, di antaranya melindungi agama dan rakyat.

Baca Juga :   Dugaan Islamofobia, Ketua MUI Dicecar Imigrasi Singapura selama 2 Jam

“Berdasarkan hal demikian karena mempergunakan vaksin untuk kepentingan menjaga agama, diri dan jiwa kita sendiri serta orang lain dalam islam jelas merupakan ibadah dalam maknanya yang luas,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, dalam keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).

Dia menjelaskan, umumnya vaksin-vaksin di Indonesia sudah jelas statusnya ada yang halal dan haram. Dalam fatwa MUI pun dijelaskan tidak boleh mempergunakan vaksin yang haram, kecuali jika memang tidak ada vaksin yang halal. Sedangkan, saat ini vaksin halal sudah banyak beredar di Indonesia.

Baca Juga :   BPOM Didesak Buang Vaksin Kedaluwarsa Ganti dengan Vaksin Halal

“Jika ada vaksin halal, maka seharusnya mempergunakan vaksin yang haram menjadi tidak boleh. Untuk itu pemerintah dan para petugas kesehatan dalam hal ini tentu diharapkan untuk bisa menghormati, memperhatikan dan melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan dari MA tersebut,” tegasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO