Pengawasan Stok Minyak Goreng di Lampung Mandek

JagatBisnis.com –  Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri memantau harga dan ketersediaan minyak goreng, pupuk bersubsidi dan bahan pokok untuk mencegah dan mendeteksi penyelewengan distribusi di Provinsi Lampung. Hasil pemantauan antara lain terkendalanya pengawasan stok minyak goreng di wilayah kabupaten dan kota Lampung.

“Bahwa tim menemukan antara lain, pemerintah daerah tingkat II (kabupaten/kota) seperti tidak berdaya untuk mengintervensi ketersediaan minyak goreng di wilayahnya. Karena pemda tingkat II sama sekali tidak diberi akses untuk hanya sekedar melihat siapa saja pengecer minyak goreng di wilayahnya,” kata Ketua Satgasus Pencegahan Korupsi Polri Hotman Tambunan dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).

Hotman menjelaskan, pemda tingkat II tersebut sangat tergantung pada niat produsen dan distributor mendistribusikan minyak goreng di wilayahnya. Selanjutnya, terkait pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung, sambung Hotman, masalah terletak pada pendataan penerima subsidi dan ketersediaan pupuk bagi petani.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Tegas Hadapi Mafia Minyak Goreng

Lampung, terang Hotman, merupakan area pantauan tim Satgasus yang nanti akan kembali lagi untuk melihat tindaklanjut dan perbaikan proses dalam hubungan antara produksi dan distribusi barang pokok terutama gula, minyak goreng serta pupuk bersubsidi.

Baca Juga :   Pemerintah Bakal Guyur Pasar dengan 27 Juta Liter Minyak Goreng Hingga Dua Minggu ke Depan

Sementara, anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo menjelaskan, pemantauan itu merupakan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan deteksi, koordinasi, dan merekomendasikan langkah pencegahan tindak pidana korupsi pada bisnis proses produksi dan distribusi barang kebutuhan pokok. Tujuannya, agar sehingga tidak mengganggu ketersediaan dan keterjangkauan barang pokok tersebut apalagi menjelang Lebaran,” ungkap Yudi. (pia)

MIXADVERT JASAPRO