28 April 2022, Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng

JagatBisnis.com – Pemerintah akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Kamis, 28 April 2022. Pelarangan tersebut berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Hal itu diputuskan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet bersama jajaran Menteri terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.

“Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).

Jokowi mengakut akan memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca Juga :   YLKI: Pemerintah Salah Strategi dalam Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

“Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” ujarnya.

Kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan stok di pasaran sudah terjadi sejak akhir 2021 dan pemerintah sempat berusaha mengatasi keadaan tersebut dengan memberlakukan pengetatan ekspor CPO dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Pemerintah berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

Baca Juga :   Kemendag Gandeng TNI, Kirim Stok Minyak Goreng ke Indonesia Timur

Namun, belakangan kebijakan itu dihapuskan karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran hingga pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.

Kelangkaan minyak goreng dalam negeri, ternyata dipicu izin ekspor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4/2022) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.

Baca Juga :   Pemerintah Resmi Luncurkan Minyak Goreng Murah

Keempat tersangka tersebut yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Dirjen Perdaglu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dengan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas. (pia)

MIXADVERT JASAPRO