Rossa akan Kembalikan Honor Nyanyi DNA Pro

Rossa

JagatBisnis.com –  Penyanyi Rossa menegaskan siap mengembalikan honor nyanyi untuk acara DNA Pro yang jadi alasan dirinya dipanggil polisi, Kamis (21/4/2022).

Rossa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok binary option DNA Pro. Oca mengaku pernah mengisi acara yang disponsori DNA Pro di Bali tahun lalu.

“Ditanyakan tadi (soal dana), insya Allah kalau memang harus dikembalikan. Bukan dikembalikan namanya, tadi penyidik bilang sebagai barang bukti dititipkan sementara sebelum dibuktikan. Bukan uang ini (honor) dikembalikan,” kata Rossa usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (21/4/2022). Namun Oca tak menyebut berapa honor yang ia dapat dari kontraknya dengan DNA Pro.

Oca memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, ia tiba pukul 19.15 WIB, dan baru keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 21.24 WIB.

Baca Juga :   Kerugian akibat Robot Trading DNA Pro Nyaris Rp100 Miliar

Selain dana, tak banyak pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Pelantun lagu “Tegar” itu.”Pemeriksaan tadi tidak terlalu panjang, saya cukup menjawab apa yang ditanyakan seputar keterkaitannya apa, bahwa saya menyanyi untuk sebuah acara dan kemudian diketahui DNA Pro,” ungkapnya.

Rossa mengaku bahwa dirinya menyanyi sesuai dengan kontrak yang telah diterima oleh manajemen labelnya, tampil dengan membawa satu buah lagu pada acara DNA Pro tersebut.

Sejumlah publik figur turut diperiksa terkait DNA Pro, yakni Billly Syahputra dan Yosi Project Pop pada Kamis (21/4/2022), lalu penyanyi berinisial N pada Jumat (22/4/2022), kemudian Coky Sitohang dijadwalkan pekan depan.

Sebelumnya, publik figur yang telah diperiksa adalah perancang busana Ivan Gunawan pada Kamis (14/4/2022). Ia juga telah mengembalikan kepada penyidik uang senilai Rp921,7 juta dari Rp1.090.000.000 honor sebagai brand ambasador yang dikontrak oleh DNA Pro selama 3 bulan.

Baca Juga :   Terkait Kasus DNA Pro, Rizky-Lesti Dicecar 19 Pertanyaan

Kemudian Rizky Billar dan Lesti Kejora diperiksa Rabu (20/4/2022), selain dimintai keterangan pasangan selebritas ini juga mengembalikan uang kepada penyidik senilai Rp1 miliar.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS), dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga :   Honor Nyanyi Rossa dari DNA Pro Tak Jadi Disita

Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu.

Sementara itu, 5 orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk 3 tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (pia)

MIXADVERT JASAPRO