Kasus Pornografi, Siskaeee Dituntut 1 Tahun Penjara dan Didenda Rp250 Juta

JagatBisnis.com – Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulon Progo, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pornografi dan UU ITE dengan terdakwa Fransiska Candra alias Siskaeee (23). Agenda sidang yang digelar tertutup ini adalah pembacaan tuntutan.

Siskaeee yang mengikuti sidang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, ini dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti bersalah oleh jaksa penuntut umum.

“Tuntutannya 1 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isti Arianti kepada wartawan di PN Wates, Senin (20/4).

Tuntutan ini dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Perbuatan Siskaeee dinilai telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif yaitu Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga :   Saat di Area Publik, Gairah Seks Siskaeee Meningkat Drastis

“Terdakwa kena yang dakwaan kesatu ya (pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP). Pertimbangan kami ya hasil dari persidangan, kan ada saksi fakta dan ahli,” jelas Isti.

Meski tak merinci, tetapi ada sejumlah faktor seperti latar belakang terdakwa dalam melakukan perbuatannya menjadi pertimbangan JPU. Terdakwa juga dianggap telah membuat, memproduksi, dan menyebarluaskan konten pornografi seperti dalam dakwaan kesatu.

“Undang-undang pornografinya terbukti. Kami (JPU) membuktikan (dakwaan) yang paling terbukti. Karena di bandara ini kan sebenarnya hanya membuat. Nge-sharenya bukan di bandaranya. Makanya kita kenakan pasal 29. Yang pasal 29 kan lebih komplit, membuatnya kena memproduksi, menyebarluaskannya kena lebih komplit kalau yang ITE hanya mentransmisikan, membuatnya di bandara nanti enggak kena. Lebih komplit untuk yang dakwaan ke satu,” jelasnya.

Baca Juga :   Fantastis, Dari Konten Video Porno Siskaeee Capai Miliaran Rupiah

Kuasa Hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin, menjelaskan kliennya telah mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Intinya, Siskaeee memohon keringanan hukuman dari majelis hakim.

“Kami mohon kepada majelis hakim untuk meringankan tuntutan dari JPU. Poin yang menjadi dasar pembelaan adalah karena klien kami masih kuliah. Punya adik yang masih harus dicukupi kebutuhannya. Klien kami juga merasa bersalah dan bertekad tidak ingin mengulangi perbuatannya kembali,” kata Afank.

Baca Juga :   Bukan Hanya di Daerah, Siskaeee Ternyata Bikin Video Pornografi di Luar Negeri

Sidang lanjutan Siskaeee ini akan dilanjutkan pada 28 April mendatang. Agenda sidang adalah pembacaan vonis.

“Jadi persidangan putusan diagendakan minggu depan pada Kamis, 28 April 2022,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates Kemas Reynald.

Siskaeee menjalani pemeriksaan di Polda DIY dengan didampingi pengacara. Foto: Polda DIY
Diketahui, Siskaeee menjadi terdakwa dalam aksi pornografi. Aksi ekshibisionisme Siskaeee di Bandara Internasional Yogyakarta viral pada akhir 2021.

Dia kemudian ditangkap tim gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Polda DIY, dan Polres Kulon Progo di Stasiun Bandung pada Sabtu (4/12/2021).

Siskaeee mengaku bahwa dirinya mengambil video memamerkan payudara itu sendirian pada 18 Juli 2021. (pia)

MIXADVERT JASAPRO