Ekbis  

Bea Cukai Gandeng Aparat Penegak Hukum Musnahkan Lebih Dari 4 Kg Sabu dan 9 Juta Batang Rokok Ilegal

JagatBisnis.com –  Bea Cukai melaksanakan pemusnahan atas barang hasil penindakan berupa narkotika jenis sabu dan jutaan batang rokok ilegal yang nilainya mencapai lebih dari Rp9,2 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bukti nyata perlindungan terhadap masyarakat dan akuntabilitas pelaksanaan tugas atas tindak lanjut terhadap barang hasil penindakan.

“Pemusnahan atas barang hasil penindakan berupa sabu dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Emas, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan BNNP Jawa Tengah. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 4.075,14 gram,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Bea Cukai.

Barang bukti tersebut salah satunya berasal dari kasus pengiriman narkotika asal Malaysia melalui barang kiriman dengan tujuan Malang, Jawa Timur. penggagalan kasus penyelundupan narkoba tersebut merupakan hasil sinergi bersama antara Bea Cukai Tanjung Emas dengan Ditresnarkoba Polda Jateng, dan Kejaksaan Tinggi Jateng.

Baca Juga :   Jaga Perairan Indonesia, Bea Cukai Kembali Gelar Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea di Tahun 2022

Kasus penyelundupan tersebut berhasil dibongkar petugas pada Selasa (15/02), ditemukan methamperamine (sabu) dengan jumlah keseluruhan 4.075,14 gram dalam 14 plastik yang dimasukkan ke dalam sela-sela 14 kusen kayu dan disembunyikan ke dalam kardus paket berisi pakaian bekas, perabot dan sembako. Barang tersebut kemudian dikirim ke Malang, Jawa Timur. Namun saat petugas melaksanakan controlled delivery, penerima tidak datang mengambil paket.

Baca Juga :   Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Garmen di Pemalang

Sementara itu, sebanyak 9.059.514 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp 9.240.704.280. Pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan dan tidak memiliki nilai ekonomis. Selain itu, tujuan dari kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan adalah mengamankan penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.(srv)

MIXADVERT JASAPRO