JagatBisnis.com – Bea Cukai melaksanakan pemusnahan atas barang hasil penindakan berupa narkotika jenis sabu dan jutaan batang rokok ilegal yang nilainya mencapai lebih dari Rp9,2 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bukti nyata perlindungan terhadap masyarakat dan akuntabilitas pelaksanaan tugas atas tindak lanjut terhadap barang hasil penindakan.
“Pemusnahan atas barang hasil penindakan berupa sabu dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Emas, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan BNNP Jawa Tengah. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 4.075,14 gram,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Bea Cukai.
Barang bukti tersebut salah satunya berasal dari kasus pengiriman narkotika asal Malaysia melalui barang kiriman dengan tujuan Malang, Jawa Timur. penggagalan kasus penyelundupan narkoba tersebut merupakan hasil sinergi bersama antara Bea Cukai Tanjung Emas dengan Ditresnarkoba Polda Jateng, dan Kejaksaan Tinggi Jateng.
Discussion about this post