Tersangka Kasus Pelanggaran HAM di Paniai segera Disidang

JagatBisnis.com – Tersangka kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Provinsi Papua, inisial IS segera menjalani persidangan. Hal ini seiring Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tersangka IS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Persidangan terhadap tersangka IS dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa di Paniai tahun 201 akan digelar di Pengadilan HAM Makassar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada Sabtu (16/4/2022)

Ketut menjelaskan, JPU dalam waktu dekat segera menyatakan lengkap berkas perkara atas nama tersangka IS itu. Sejauh ini, JPU masih mempelajari berkas perkara dan menyusun konstruksi hukum untuk surat dakwaan terhadap tersangka IS.

Baca Juga :   Polisi: Pelempar Bom Molotov ke Masjid Pria 56 tahun dan Sendiri

Tersangka IS terjerat Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 40 juncto Pasal 9 huruf h juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga :   Ngaku Dipukul Polisi, Ini Hukuman Tersangka Tabrakan di Pasar Minggu

IS merupakan purnawirawan TNI. Ia menyandang status tersangka kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, pada 2014. Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka kasus pelanggaran HAM berat di Paniai tersebut pada Jumat (1/4/2022) lalu. Saat peristiwa Paniai terjadi, tersangka IS merupakan perwira penghubung di Kodim Paniai. (pia)

MIXADVERT JASAPRO