Diperiksa Polisi, Ivan Gunawan Irit Bicara

Ivan Gunawan

JagatBisnis.com – Perancang busana, Ivan Gunawan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro, Kamis (14/4/2022). Namun, Ivan irit bicara terkait pemeriksaan ini.

Terpantau, Ivan tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), sekitar pukul 14.33 WIB. Pria dengan sapaan akrab Igun ini mengenakan pakaian serba hitam. Ia tampak datang bersama pengacaranya, Sandy Arifin.

Saat awak media bertanya soal kondisinya saat ini, Igun hanya menjawab singkat. “Kabar baik, dong,” kata Igun sesaat turun dari kendaraannya.

Baca Juga :   Blak-blakan, Ivan Gunawan Akui Cinta dengan Ayu Ting Ting

Awak media juga sempat menyinggung soal kesiapannya menjalani pemeriksaan perdana polisi sebagai saksi kasus dugaan aplikasi investasi bodong, Igun hanya menjawab santai. “Siap (diperiksa) dong, siap,” ucap Igun.

Terkait dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro, terdapat beberapa publik figur lain yang bakal menjalani pemeriksaan polisi. Namun, untuk pekan ini, pemeriksaan baru menyasar Ivan Gunawan. Sejumlah publik figur yang akan dimintai keterangannya antara lain Rizky Billar dan DJ Una.

Baca Juga :   Ivan Gunawan Berhasil Turunkan Berat Badan hingga 18 Kg

Kasus penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro yang terindikasi melibatkan sejumlah publik figur ini bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, 4 orang tertangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4/2022), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F). Selanjutnya, Polisi menangkap dua tersangka lainnya, JG selaku pendiri Tim Octopus dan SR sebagai mitra pendiri Tim Octopus, Jumat (8/4/2022)

Baca Juga :   Ivan Gunawan Ingin Nikah, Ini Syarat yang Diajukan Ayu Ting Ting

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  (pia)

MIXADVERT JASAPRO