Terkait Kasus Pengeroyokan terhadap Putra Siregar dan Artis Rico Valentino, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

JagatBisnis.com – Bos PS Store, Putra Siregar dan rekannya artis Rico Valentino terancam bui atau penjara lima tahun. Ancaman hukuman ini setelah polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial MNA.

“Mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum, atau yang kami kenal dengan istilah pengeroyokan yaitu pasal 170 KUHP, dengan ancaman ukuman lima tahun penjara,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jaksel, Kebayoran Baru, Rabu (13/4/2022).

Polisi sebelumnya sudah mendalami keterlibatan tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino dalam kasus pengeroyokan dengan korban berinisial MNA. Pengeroyokan terjadi di kafe CD, Jalan Cikajang, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga :   Bawa Motor Curian, Maling Ini Panik sampai Dompet Isi KTP Tertinggal

Atas peristiwa tersebut, polisi telah memeriksa korban sekaligus pelapor MNA, manajer kafe dan beberapa saksi lainnya. Selain itu, polisi juga mengantongi bukti berupa rekaman CCTV serta bukti visum.

Baca Juga :   Curi Kotak Amal, Dua Pelajar SMA Ini Pakai Uangnya untuk Foya-foya

“Dari peristiwa itu, terekam CCTV di dalam kafe. Setelah peristiwa itu sebenarnya dari korban MNA belum melaporkan ke pihak kepolisian, baru meminta visum saja dengan harapan dari korban ingin jalan damai,” terang Budhi.

Baca Juga :   Kepergok Konsumsi Sabu, Empat ASN Diamankan Petugas

Korban lalu mencoba menghubungi Putra dan Rico, namun hingga dua minggu kemudian tidak ada tanggapan. Sehingga, korban melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polres Metro Jaksel. Laporan terdaftar dengan nomor LP:B/554/III/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL tanggal 16 Maret 2022. (pia)

MIXADVERT JASAPRO