Penyelewengan Solar Subsidi akan Ditindak Tegas

JagatBisnis.com –  Tingginya disparitas harga solar bersubsidi dan nonsubsidi meningkatkan potensi terjadinya penyelewengan. Apalagi, harga solar bersubsidi saat ini hanya Rp5.150 per liter. Harganya terpaut sekitar Rp8.000 dengan harga solar nonsubsidi yang harganya berkisar Rp12.950-Rp13.550 per liter.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, pihaknya akan menindaktegas terhadap pihak yang menyelewengkan atau menyalahgunakan solar bersubsidi. Karena potensi jebolnya kuota solar bersubsidi harus diantisipasi melalui peningkatan pengawasan, termasuk sanksi berat terhadap pelaku penyalahgunaan. Terlebih ketentuan mengenai siapa yang berhak membeli solar subsidi sudah jelas.

“Namun selisih harga yang besar membuat penyalahgunaan kerap terjadi. Untuk itu, semua elemen masyarakat juga harus ikut mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan. Untuk mencegah penyalahgunaan solar bersubsidi, Pertamina dengan sistem SPBU yang sudah digital seharusnya bisa dilakukan,” kata Djoko Rabu (13/4/2022).

Baca Juga :   Solar Bersubsidi Kembali Ditemukan di Gudang Penyimpanan Sukabumi

Dia menjelaskan, dengan sistem itu maka akan ketahuan jika ada kendaraan yang dimodifikasi untuk menimbun solar subsidi. Misalnya, ada truk isi 700 liter, itu ketahuan tidak normal. untuk menekan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk solar, yang dibutuhkan adalah pengawasan ketat. Pencegahan penyelewengan solar bersubsidi juga akan membantu pemerintah dan Pertamina yang harus menanggung tambahan beban subsidi.

Baca Juga :   Solar Bersubsidi Kembali Ditemukan di Gudang Penyimpanan Sukabumi

“Penyalahgunaan solar bersubsidi disinyalir menjadi faktor utama jebolnya kuota solar bersubsidi yang tahun ini ditetapkan sebesar 14,09 juta kiloliter (KL) khusus untuk sektor ritel. Pertamina memperkirakan hingga akhir 2022, konsumsi solar bersubsidi akan mencapai 16 juta KL,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO