Polisi kemudian bertindak cepat dan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bos PS Store Putra Siregar dan Rico Valentino usai melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti tindak pidana penganiayaan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Selain bukti visum, pihak berwajib juga sudah mengantongi beberapa saksi hingga rekaman CCTV pada kafe tempat terjadinya pengeroyokan. (pia)
Discussion about this post