Warga Surabaya Terancam 9 Tahun Penjara karena Berbuat Terlarang di Bulan Ramadan

JagatBisnis.com – Akibat berbuat terlarang saat bulan Ramadan, seorang pria warga warga Jalan Kedung Mangu Selatan, Surabaya Jawa Timur terancam 9 tahun penjara. Pria itu berinisial MTF (21), ia kepergok mencuri tiga buah telepon seluler (ponsel) milik warga.

Kapolsek Tambaksari, Kompol Muhammad Akhyar menjelaskan, awalnya tersangka memanjat pagar belakang sebuah rumah di jalan Gading Raya, Tambaksari.

Saat masuk di lantai pertama, tersangka sudah mengambil dua ponsel. Di lantai dua tersebut, tersangka mengambil satu ponsel lagi sehingga total yang pelaku ambil sebanyak tiga unit ponsel.

Baca Juga :   Pemilik Rumah Terjepit Mobil saat Sedang Tidur

“Ketika hendak kabur dari lokasi, tersangka kepergok korbannya. Lalu, diteriaki maling’” kata Kapolsek kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga :   Terpisah Akibat Erupsi Gunung Semeru Akhirnya Suami-Istri Ini Bersama Lagi

Warga yang mendengar teriakan korban, langsung bergegas mengepung dan berhasil menangkap tersangka. Bersamaan lewat anggota Polsek Tambaksari yang tengah melaksanakan patroli selama Ramadan dan kemudian mengamankan pelaku.

Baca Juga :   Dua Ruang Kelas Sekolah Dekat Istana Bogor Ambruk

“Pelaku ngakunya kepepet karena butuh uang,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti tiga unit ponsel. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.(pia)

MIXADVERT JASAPRO