Ekbis  

Ini Langkah Bea Cukai untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Masyarakat

JagatBisnis.com – Berperan sebagai community protector, Bea Cukai secara kontinu melakukan upaya preventif dalam mengatasi maraknya peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, modus penyebaran, dan dampak negatifnya bagi masyarakat dan negara.

“Sosialisasi gempur rokok ilegal merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Bea Cukai sebagai bentuk upaya pencegahan peredaran rokok ilegal. Secara garis besar kami menekankan empat ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” terang Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Sukses dengan kegiatan Port Safary ketiga, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistika Kota Cirebon bekerja sama dengan Bea Cukai kembali mengadakan kegiatan Port Safary pada Jumat (18/03) di Ma’had Jam’iah IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Dalam kegiatan ini Bea Cukai Cirebon memberikan pengertian tentang tugas Bea Cukai, serta pemahaman ciri-ciri rokok ilegal dan cara penanganannya kepada 124 santri.

Baca Juga :   Petugas Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sumatera Utara dan Jawa Barat

Selang sepekan, Bea Cukai Cirebon kembali memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal dalam kegiatan Kopdar Forum Kerukunan Komunitas Cirebon (Forkuci) di Kantor DPP FORKOCI, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Minggu (27/03).

Hatta mengatakan bahwa ini menjadi kesempatan yang baik bagi Bea Cukai Cirebon untuk memberikan pemahaman terkait gempur rokok ilegal. Mengingat Forkuci adalah suatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bertujuan untuk menjalin tali silaturahmi antara masyarakat Cirebon baik yang berada di Cirebon maupun di perantauan. Forkoci tersebar di berbagai wilayah, dalam dan luar negeri. “Jadi penyebaran pengetahuan tentang rokok ilegal dapat lebih luas,” tegasnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Banyuwangi Paparkan Capaian Penerimaan Negara

Di Jawa Timur, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemkab Sidoarjo menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, (29/03). Sasaran sosisalisasi kali ini adalah seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, Bea Cukai Kediri bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang kembali melakukan sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal, Rabu (30/03). Kali ini sosialisasi dilaksanakan di PT Mufasufu Sejati Jaya Lestari Jombang dan diikuti oleh karyawan produksi rokok di perusahaan tersebut.

“Kita harus menguatkan koordinasi dengan OPD, sekaligus menyebarkan informasi terkait manfaat cukai. Salah satunya tentang pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Dengan dibangunnya KIHT, diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dan memberikan dampak ekonomis pada lingkungan sekitar. Selanjutnya dengan sosialisasi ke para karyawan di perusahaan hasil tembakau, diharapkan dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal,” ujar Hatta.

Baca Juga :   Pemantauan Harga Pasar Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Serupa, Bea cukai Tanjungpinang terjun ke masyarakat untuk melakukan kegiatan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” di wilayah Tanjungpinang dan Bintan pada Senin-Selasa, 28-29 Maret 2022. Sosialisasi dilaksanakan dengan mendatangi langsung beberapa pemilik toko yang menjual produk hasil tembakau.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai dan rokok ilegal. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung Gempur Rokok Ilegal, salah satunya dengan melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat,” tutup Hatta.(srv)

MIXADVERT JASAPRO