JagatBisnis.com – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pacar, adik serta calon mertua Indra Kenz sebagai tersangka baru kasus dugaan investasi bodong Binomo.
Mereka yakni Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz, Nathania Kesuma, selaku adik Indra Kenz, serta Rudiyanto Pei ayah dari Vanessa Khong.
“Terhadap tiga orang tersangka disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP,” kata DirekturTindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (10/4/2022).
Ketiganya jadi tersangka karena diduga menjadi salah satu tujuan Indra Kenz menyembunyikan uang atau aset pencucian uang.
“Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka,” kata Whisnu.
Discussion about this post