PPLN Tak Perlu Lagi e-Hac, Gantinya Unduh PeduliLindungi

JagatBisnis.com-Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia tidak lagi diwajibkan mengisi e-Hac. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak 5 April 2022 lalu. Namun sebagai gantinya, PPLN harus mengisi profil lengkap pada aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga :   Cara Ini Ampuh Bunuh Virus COVID-19

“Untuk WNA, aplikasi dapat diunduh dan diisi sejak di negara asal atau setibanya di Indonesia. Setelah terunduh, PPLN dapat mengisi profil dengan memilih dengan memilih WNA dan bahasa yang ingin digunakan. Lalu, buat akun atau masuk bila sudah memiliki akun,” tulis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seperti dikutip Minggu (10/4/2022)

Dia menambahkan, lalu aplikasi akan meminta kode OTP lewat email yang didaftarkan. Supaya aplikasi tersebut dapat digunakan dengan lancar, maka izinkan aplikasi mengakses lokasi, media, dan kamera ponsel. Setelah itu, lengkapi profil sebagaimana diminta aplikasi lalu tunjukkan pada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara.

Baca Juga :   MUI: Pemulihan COVID Tergantung Kepatuhan Umat Jalani Prokes

“Setelah kelengkapan profil dicek, barulah PPLN melakukan pengecekan imigrasi dan bea cukai. Dalam aplikasi tersebut akan bertulis, Selamat datang di Indonesia, tetap patuhi protokol kesehatan untuk hindari penularan Covid-19”. Maka, aplikasi PeduliLindungi bisa digunakan untuk check in di ruang publik,” tutup Kemenkes. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO