Aset DKI Tak Akan Dijual atau Dilelang untuk Biayai IKN

JagatBisnis.com-Pemerintah berjanji tidak akan menjual atau melelang aset negara di DKI Jakarta demi membiayai pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Justru, pemerintah akan fokus pada pemanfaatan seperti menyewakan atau dikerjasamakan dengan pihak swasta.

“Banyak ditanya terkait pemindahan IKN di Kalimatan Timur, bagaimana aset di Jakarta? Kami akan melihat potensi mana yang dapat memperoleh penerimaan bukan pajak,” kata Direktur Barang Milik Negara Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan seperti dikutip, Minggu (10/4/2022).

Ia merincikan, pemanfaatan aset negara lewat sewa dimungkinkan dengan maksimal masa sewa 30 tahun dan pembayaran tunai/bertahap. Sementara itu, untuk kerja sama pemanfaatan dengan swasta dimungkinkan maksimal 50 tahun dengan skema bagi hasil (revenue sharing).

Baca Juga :   Pembangunan IKN Nusantara Tak Eliminasi Masyarakat Kalimantan

“Aset di DKI yang ditinggalkan tak akan dibiarkan kosong dan akan dilakukan penataan ulang. Karena, bisa saja beberapa kementerian/lembaga berbagi satu gedung. Sementara, gedung-gedung strategis di area bisnis bisa disewakan kepada investor untuk menghasilkan penerimaan negara dan mengembangkan kawasan,” ungkapnya.

Baca Juga :   Otorita IKN Nusantara Minta Masukan Publik Soal Tata Ruang Ibu Kota Baru

Menurut dia, pemindahtanganan aset tersebut bisa saja dilakukan. Namun, hal tersebut menjadi opsi terakhir yang dilirik pemerintah. Karena, pemindahtanganan akan terjadi kalau ada tukar-menukar dan sebagai penjualan. Namun pemindahtanganan ini akan menjadi langkah terakhir. Pihaknya akan lebih fokusnya ke pemanfaatan barang milik negara. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO