Kemenhub Siap Tindak Oknum yang Mainkan Tarif Bus

JagatBisnis.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas sejumlah oknum penjual tiket bus di atas harga yang telah ditentukan. Bahkan, oknum tersebut akan langsung diberikan sanksi berupa surat peringatan hingga pencabutan izin bagi mitra yang melanggar aturan.

“Hal itu kami lakukan, karena harga tiket bus sudah kita atur. Maka, tarifnya tidak boleh melebihi dari batas atas yang telah kami tentukan,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Sabtu (9/4/2022).

Budi menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mengamati sejumlah event organizer (EO) yang ikut ambil bagian dalam angkutan Lebaran. Di antaranya, menyoroti bus pariwisata yang saat ini telah dikoordinasi oleh sejumlah EO. Karena EO tersebut datang dengan sejumlah tawaran pelayanan kepada para penumpang.

Baca Juga :   Posko Angkutan Mudik Lebaran 2022, Resmi Ditutup

“Jadi mereka ada yang mengkoordinasiikan dengan tarif bus yang mahal dan macam-macam pelayanannya. Kami pun sudah menegur mereka karena akan mengubah tatanan pertarifan di angkutan bus,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kemenhub Akan Kaji Pembangunan Kereta Gantung di Kawasan Puncak

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengamati terkait dengan keselamatan para penumpang. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk tak tergiur dengan penawaran-penawaran mudik yang diselenggarakan bukan dari operator, tapi penyelenggara EO yang ilegal dan tak berizin.

Baca Juga :   Inilah Daftar Kendaraan yang Anti Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran

“Kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian. Apalagi, kami sudah sampaikan oknum yang memainkan harga tiket itu akan dicabut izinnya. Kalau operatornya tidak jelas, kalau itu perusahaan baru (pemain baru), maka kami minta polisi bertindak,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO