Ini Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Jika Menggunakan Bus Damri

JagatBisnis.com – Perusahaan Umum Damri yang bergerak di bidang transportasi darat, merilis syarat perjalanan terbaru bagi calon penumpang untuk periode keberangkatan 15 April sampai 15 Mei 2022, menjelang musim mudik Lebaran.

“Seluruh calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,“ kata Pelaksana Tugas Corporate Secretary Damri Siti Inda Suri, di Karawang, Jawa Barat, Jumat (8/4/2022).

Menurutnya, dalam melakukan pelayanan mudik Lebaran tahun ini, Damri mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga :   DKI tak Batasi Cuti PNS selama Jelang Lebaran

Hal tersebut sebagai upaya untuk memastikan pemudik atau pelaku perjalanan terlindungi dari penyebaran virus corona.

Untuk ketentuan yang wajib dalam melakukan perjalanan mudik dengan layanan Damri adalah bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya terhitung dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga :   Polisi Berlakukan One Way hingga Ganjil-Genap Menjelang Mudik Lebaran

Sedangkan bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk pelanggan yang sudah vaksin booster, tidak wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.

Baca Juga :   Pemerintah akan Kaji Aturan Mudik Lebaran 2022

“Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,“ katanya.

Pada musim mudik Lebaran tahun ini, Damri mengerahkan 460 bus yang telah melalui proses rampcheck, melaksanakan sekitar 8.715 trip dengan prediksi pelanggan sekitar 205.376 orang yang akan dilayani di luar pelanggan regular.(pia)

MIXADVERT JASAPRO